Mulai 1 Januari 2024, cara penghitungan PPh Pasal 21 berubah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah memberlakukan cara menghitung PPh Pasal 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Simak panduan berikut untuk mengetahui tata cara menghitung PPh Pasal 21 menggunakan ketentuan yang baru.
Dasar Peraturan
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 TAHUN 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 TAHUN 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.