Mulai 1 Januari 2024, cara penghitungan PPh Pasal 21 berubah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah memberlakukan cara menghitung PPh Pasal 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Simak panduan berikut untuk mengetahui tata cara menghitung PPh Pasal 21 menggunakan ketentuan yang baru.